Saluran Pengaduan & Layanan Aspirasi
Mahkamah Syar'iyah Takengon Kelas I-B menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat Anda gunakan untuk menyampaikan pengaduan terkait pelayanan, perilaku aparatur, maupun permohonan informasi.
WhatsApp Meja Pengaduan
Layanan komunikasi langsung dengan petugas Meja Pengaduan PTSP Mahkamah Syar'iyah Takengon untuk konsultasi pelayanan maupun aduan cepat pada jam dinas operasional.
SIWAS Mahkamah Agung RI
Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) adalah aplikasi Whistleblowing System resmi Mahkamah Agung RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, perilaku aparat peradilan, atau pungli dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.
SP4N-LAPOR!
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) merupakan kanal terpadu pengaduan pelayanan publik seluruh instansi di Indonesia yang diawasi langsung oleh KemenPAN-RB, Ombudsman RI, dan Kantor Staf Presiden.
Meja Pengaduan Tatap Muka (PTSP)
Penyampaian aduan langsung di Kantor Pengadilan
Jumat : 08.00 – 17.00 WIB (Istirahat 12.00 – 14.00 WIB)
Komitmen Bebas Pungli & Gratifikasi
Zona Integritas Menuju WBK & WBBM
Mahkamah Syar'iyah Takengon berkomitmen penuh mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa:
- Dilarang memberikan imbalan, hadiah, tip, atau gratifikasi dalam bentuk apapun kepada Hakim maupun aparatur peradilan.
- Seluruh biaya panjar perkara wajib dibayar melalui Virtual Account Bank Resmi dan tidak melalui transaksi tunai pribadi petugas.
- Laporkan segera apabila menemukan aparatur yang meminta imbalan atau menjanjikan kemenangan perkara.
Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat
Masyarakat menyampaikan aduan via WhatsApp Meja Pengaduan, SIWAS, SP4N-LAPOR, atau Meja PTSP.
Petugas Meja Pengaduan / Tim Penelaah memverifikasi kelengkapan identitas dan bukti-bukti pendukung laporan.
Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) melakukan penelaahan atau investigasi internal secara profesional.
Hasil tindak lanjut disampaikan kembali kepada pelapor secara resmi melalui kanal penyampaian laporan.