Layanan Bantuan Hukum Cuma-Cuma di Pengadilan
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Mahkamah Syar'iyah Takengon diselenggarakan bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Petugas advokat piket bertugas memberikan pendampingan, informasi, dan perumusan berkas perkara kepada masyarakat yang membutuhkan tanpa dipungut biaya apapun (100% Gratis).
Konsultasi Hukum
Pemberian penjelasan dan advis hukum terkait perkara keluarga Islam (cerai, nafkah, hak hadhanah, waris, isbat nikah, dll).
Pembuatan Dokumen
Petugas Posbakum membantu merumuskan dan mengetikkan surat gugatan atau permohonan hingga selesai dicetak dan siap diajukan.
Panduan Beracara
Edukasi tahapan persidangan, tata cara pembuktian saksi, mediasi, hingga petunjuk pendaftaran mandiri melalui e-Court.
Syarat Mengakses Layanan Posbakum
Cukup membawa salah satu dokumen bukti ketidakmampuan berikut saat berkunjung ke Meja Posbakum PTSP:
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dari Reje Kampung / Kepala Desa / Lurah setempat; ATAU
-
Kartu Jaminan Sosial Resmi Pemerintah (salah satu):
• Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
• Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) / KPS
• Kartu Indonesia Sehat (KIS) / BPJS PBI
• Kartu Indonesia Pintar (KIP) - Surat Pernyataan Tidak Mampu: Jika belum memiliki SKTM atau kartu bansos, pemohon dapat mengisi format surat pernyataan tidak mampu bermeterai yang disediakan gratis di Posbakum.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
Jadwal & Ruang Layanan Posbakum
Layanan Posbakum beroperasi setiap hari kerja di ruang khusus yang nyaman dan terjaga kerahasiaannya:
Pertanyaan Umum (FAQ)
Jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan masyarakat mengenai Posbakum dan Prodeo.
Apakah ada biaya tersembunyi saat konsultasi di Posbakum?
Sama sekali tidak ada. Layanan Posbakum MS Takengon 100% GRATIS dan dibiayai oleh APBN. Petugas advokat dilarang memungut biaya apapun dari pencari keadilan.
Bagaimana jika saya tidak mempunyai SKTM maupun kartu bansos?
Anda dapat meminta Surat Pernyataan Tidak Mampu kepada petugas Posbakum MS Takengon. Setelah ditandatangani di atas meterai, surat tersebut dapat dijadikan dasar verifikasi awal oleh petugas.
Apakah perkara cerai juga bisa diajukan secara Prodeo?
Bisa. Seluruh jenis perkara kewenangan Mahkamah Syar'iyah (seperti Cerai Gugat, Cerai Talak, Isbat Nikah, Penetapan Ahli Waris, dll) dapat diajukan secara prodeo asalkan pemohon memenuhi kriteria tidak mampu secara ekonomi.
Apakah perkara Prodeo dapat didaftarkan lewat e-Court?
Bisa. Pendaftaran prodeo dapat dilakukan baik melalui pendaftaran langsung di PTSP maupun secara elektronik melalui e-Court Pengguna Lainnya (Perorangan) dengan mengunggah bukti SKTM pada kolom pembebasan biaya.
Butuh Bantuan Konsultasi Lebih Lanjut?
Hubungi petugas PTSP MS Takengon via WhatsApp untuk panduan berkas Anda.