Katalog Layanan Kepaniteraan PTSP
Gunakan navigasi di sebelah kiri untuk membuka informasi setiap jenis perkara.
Cerai Gugat (Diajukan Istri)
Perkara Gugatan (Contentiosa)
Estimasi panjar
Menyesuaikan radius panggilan dan jumlah pihak.
Dokumen Persyaratan
- Surat Gugatan (dapat dibuat melalui aplikasi Gugatan Mandiri Badilag atau Posbakum). Wajib
- Fotokopi Buku Nikah / Duplikat Akta Nikah (Diberi meterai Rp 10.000 dan dileges di Kantor Pos / Nazegelen). Wajib
- Fotokopi e-KTP Penggugat (Diberi meterai dan dileges di Kantor Pos). Wajib
- Surat Keterangan Domisili dari Reje/Kepala Desa (apabila alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal saat ini). Wajib
- Surat Izin Atasan bagi ASN/PNS/TNI/POLRI. Wajib
- Membayar panjar biaya perkara via Virtual Account Bank. Wajib
Prosedur Pengajuan
- 1 Siapkan dokumen persyaratan sesuai jenis perkara.
- 2 Daftarkan perkara melalui PTSP dan lakukan pembayaran panjar.
- 3 Ikuti proses persidangan sesuai jadwal yang diberikan.
Alur & Prosedur Pendaftaran Perkara Tingkat Pertama
Tahapan sistematis pendaftaran hingga persidangan di Mahkamah Syar'iyah Takengon Kelas I-B.
Persiapan Berkas & Posbakum
Tahap 1Pemohon/Penggugat menyiapkan seluruh dokumen persyaratan serta membuat Surat Gugatan/Permohonan. Apabila membutuhkan bantuan pembuatan surat gugatan, pemohon dapat memanfaatkan layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) gratis di Mahkamah Syar'iyah Takengon Kelas I-B.
Pendaftaran Berkas (Meja PTSP / e-Court)
Tahap 2
Pendaftaran dilakukan dengan 2 cara: secara mandiri/online via sistem e-Court Mahkamah Agung (ecourt.mahkamahagung.go.id) atau secara langsung melalui Meja Pendaftaran PTSP Mahkamah Syar'iyah Takengon Kelas I-B untuk dilakukan verifikasi syarat oleh petugas.
Penetapan & Pembayaran Panjar Biaya Perkara (e-SKUM)
Tahap 3Petugas Kasir/e-Court menerbitkan e-SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) yang berisi nominal panjar biaya perkara. Pembayaran dilakukan secara nontunai melalui Virtual Account Bank persepsi.
Registrasi Perkara & Penerimaan Nomor Perkara
Tahap 4Setelah panjar biaya dibayar, petugas Meja 2 meregister perkara ke dalam aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan memberikan Bukti Akta Pendaftaran Perkara / SKUM berserta Nomor Perkara resmi.
Penetapan Majelis Hakim (PMH) & Hari Sidang (PHS)
Tahap 5Ketua Pengadilan menerbitkan PMH untuk menunjuk Majelis Hakim yang memeriksa perkara. Majelis Hakim kemudian menetapkan Hari Sidang Pertama (PHS).
Pemanggilan Para Pihak (Relaas Panggilan)
Tahap 6Juru Sita / Juru Sita Pengganti menyampaikan Surat Panggilan Sidang (Relaas) secara resmi dan patut kepada pihak Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon (atau via Surat Elektronik e-Summons jika mendaftar melalui e-Court).
Persidangan & Mediasi Wajib
Tahap 7Pada hari sidang pertama, jika kedua pihak hadir, Hakim Wajib mengupayakan Mediasi (PERMA No. 1 Tahun 2016). Jika mediasi berhasil, dibuat Akta Perdamaian. Jika mediasi gagal, proses berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara hingga pembacaan Putusan/Penetapan.