Form Cek Status Penerbitan Akta Cerai
Ketahui apakah Akta Cerai perkara Anda sudah selesai terbit atau ketahui tahapan dan proses terakhir perkara di SIPP.
Memeriksa status penerbitan akta cerai di basis data SIPP...
Peringatan Hukum & Anti Pemalsuan Akta Cerai:
1. Akta Cerai adalah akta otentik yang hanya sah diterbitkan oleh Panitera Mahkamah Syar'iyah Takengon Kelas I-B setelah perkara perceraian berkekuatan hukum tetap (BHT) dan/atau selesai ikrar talak.
2. Setiap Akta Cerai resmi dicetak pada blangko khusus berpengaman yang tercatat dalam Buku Register SIPP dengan nomor seri unik.
3. Pemalsuan dokumen akta cerai merupakan tindak pidana sesuai Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.